PLaNol09i

Selamat Datang

Biasakan MEMBACA setiap hari walau sedikit..!!!

Selamat membaca!!!

Selasa, 24 Agustus 2010

Definisi beberapa istilah penting

Oleh Herman Hermit 


Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 
Ruang juga dapat didefinisikan dalam perspektif fisik sebagai berikut: Wujud fisik wilayah dalam dimensi geografis dan geometris yang merupakan wadah bagi manusia melaksanakan kegiatan kehidupannya dalam suatu kualitas lingkungan hidup yang layak.
Ruang sebagai salah satu sumber daya alam tentunya tidaklah mengenal batas, namun apabila ruang dikaitkan dengan peraturannya, maka haruslah jelas batas-batas, fungsi dan sistemnya dalam satu kesatuan. Dengan demikian, ruang wilayah negara Indonesia merupakan asset besar bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan secara terkoordinasi, terpadu dan sefektif mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor ipoleksosbudhankam serta kelestarian lingkungan untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Oleh sebab itu produk-produk perencanaan tata ruang seperti rencana-rencana tata ruang wilayah (nasional, propinsi, kabupaten atau kota) menjadi “paying” kebijakan spasial bagi pembangunan wilayah dan pembangunan sektoral dalam wilayah-wilayah atau antarwilayah. 

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya; sering juga disebut dengan “Pola Pemanfaatan Ruang”. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar